Ikut Terseret Kasus Brigadir J, AKP Dyah Chandrawati di Demosi dan Penundaan Kenaikan Pangkat Setahun

Kamis 08-09-2022,21:23 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Satu lagi perwira Polri yang terjerat kasus Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjalani sidang kode etik, salah satunya yakni AKP Dyah Chandrawati

Dalam sidang kode etik itu, AKP Dyah yang juga mantan perwira urusan Sub-Bagian Sumber Daya Manusia Bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbag Sumda Bagrenmin) Divisi Propam Polri telah melakukan pelanggaran sedang.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah mengatakan AKP Dyah terbukti tidak profesional dalam pengelolaan senjata api dinas.

Berdasarkan pelanggaran yang dilakukannya, Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi AKP Dyah berupa mutasi bersifat demosi (turun jabatan) selama satu tahun.

BACA JUGA:Pekan Depan, Pemkot Bandar Lampung Gelar Pasar Murah

"Wujud pelanggaran-nya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," ujarnya di Mabes Polri seperti dikutip dari fin.co.id, Kamis, 8 September 2022.

Nurul mengatakan AKP Dyah Chandrawati melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C Peraturan Polri (Polri) Nomor 7 Tahun 2022, yaitu menjalankan tugas dan wewenang serta tanggung jawab secara profesional, dan prosedural.

Selain sanksi demosi, komisi etik juga memutuskan AKP Dyah Chandrawati dijatuhkan sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

"Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan Tim KKEP," kata Nurul.

BACA JUGA:Dicari, Bacaleg PDIP yang Melek dan Tidak Takut Berpolitik di Kota Metro

Sidang etik AKP Dyah Chandrawati berlangsung selama enam jam, mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB. Sidang dipimpin Ketua Komisi Sidang Kombes Pol. Rachmad Pamudji, (Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri), Wakil Ketua Komisi Sidang Kombes Pol. Sakeus Ginting (Kabagstandardisasi Rowabprof Divpropam Polri), dan Anggota Komisi sidang Kombes Pol. Pitra Andrias Ratulangi (Anjak Madya Dittipidum Bareskrim Polri).

AKP Dyah Chandrawati disidang etik terkait izin senjata api Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang digunakan dalam insiden penembakan di TKP Duren Tiga.

"(Sidang etik) ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi untuk detail-nya itu teknis dari komisi kode etik. Tadi udah disebutkan kan pelanggaran-nya pasal apa," ucap Nurul.

BACA JUGA:APBD Perubahan Lampung Timur Defisit Rp 37 Miliar, Tapi Akan Ditutupi Melalui Penerimaan Ini

Usai sidang etik AKP Dyah Chandrawati, Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri menjadwalkan sidang etik untuk dua terduga pelanggar, yaitu mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymon dan mantan Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto pada Jumat (9/9) besok. (*)

Kategori :