Disebutkan bahwa dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, Daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022.
Belanja wajib perlindungan sosial antara lain digunakan untuk pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan; penciptaan lapangan kerja; dan/ a tau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Bantuan sosial termasuk di dalamnya bantuan sosial tambahan. Belanja wajib yang dianggarkan sebesar 2 persen yang bersumber dari DTU sebagaimana ditetapkan dalam peraturan presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara Tahun Anggaran 2022.
DTU tidak termasuk DBH yang ditentukan penggunaannya. Besaran DTU ditentukan sebesar penyaluran DAU bulan Oktober2022 sampai dengan bulan Desember 2022 dan penyaluran DBH triwulan IV Tahun Anggaran 2022.
BACA JUGA:Tolak Kenaikan BBM, Ratusan Masa Aksi Datangi Kantor Gubernur Lampung
Belanja wajib tidak termasuk belanja wajib 25% dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2022. (*)