Soal Mundurnya LTMPT sebagai Penyelenggara Seleksi Mahasiswa Baru, Ini Penjelasannya

Kamis 15-09-2022,19:30 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Alam Islam

"Berdasar pasal 20 Permendikbudristek Nomor 48/2022 seleksi mahasiswa baru diselenggara oleh Kemendikbud Ristek bekerjasama dengan PTN. Dengan demikian, segala urusan yang berkaitan dengan seleksi nasional mahasiswa baru telah beralih menjadi wewenang Kementrian," kata Prof. Moh Ashari dalam keterangan resminya, Minggu 11 September 2022.

Dilanjutkan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Keputusan Nomor 346/P/2022 tentang Tim Persiapan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2023 yang diberi tugas untuk melakukan persiapan dan penyusunan bahan pelaksanaan seleksi tahun 2023.

“Segala urusan terkait persiapan pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa tahun 2023 berada di bawah koordinasi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) pada Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,” ujarnya. (*)

 

 

 

Kategori :