PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah berinisial YA (21) diamankan anggota Polsek Gedongtataan, Selasa 20 September 2022.
Ia kedapatan membawa motor Honda Gineo warna putih yang diduga diperoleh dari kejahatan.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Gedongtataan Kompol Hapran, mengungkapkan, YA diamankan berdasar laporan pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Selasa, 28 Juni 2022.
"Kejadian pada hari Selasa, 28 Juni 2022 sekira jam 16.30 WIB di Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedongtataan. Terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor Honda Genio warna putih silver tahun 2021 yang dilakukan oleh pelaku," sebut Kompol Hapran, Kamis 22 September 2022.
BACA JUGA: Waduh! Website Pemprov Lampung Diretas
Dalam aksinya, pelaku membawa sepeda motor korban yang sedang diparkir di samping tempatnya bekerja.
Kasus tersebut dilaporkan dan tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B-135/VI/2022/Polda Lampung/Res Pesawaran/Polsek Gedongtataan tanggal 28 Juni 2022.
Dalam penyelidikan, polisi mendapat informasi ada seseorang yang mengendarai motor diduga hasil kejahatan.
Dipimpin Panit 1 Reskrim Iptu Bambang Heryanto, anggota Polsek Gedongtataan langsung menuju lokasi. YA langsung diamankan.
BACA JUGA: Cari Oleh-oleh di Bandar Lampung? Jangan Lupa Kunjungi Aroma Sejati, Dijamin Puas!
Dalam penangkapan tersebut, disita barang bukti satu unit motor Honda Genio warna putih silver berikut tiga kunci kontak.
"Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 11 juta. Pelaku disangkakan pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," tandasnya.
Sebelumnya, anggota Unitreskrim Polsek Pesisir Tengah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa 26 Juli 2022.
Mereka adalah HY (33), warga Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat serta BR (42) dan MJ (34), keduanya warga Pekon Pahmungan, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat.