RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang lima terdakwa kurir 33 kilogram sabu dengan agenda pembacaan amar putusan digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin 2 Desember 2024.
Hakim menjatuhkan hukuman berbeda teruntuk lima terdakwa yang merupakan warga Sumatera Utara itu. Mulai dari hukuman seumur hidup serta 10 tahun penjara.
Ya, pada sidang yang sempat ditunda, akhirnya majelis hakim diketuai Yulia Susanda membacakan amar putusan kepada kelima terdakwa dengan hukuman berbeda.
Di mana, pada sidang agenda tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut kelimanya dengan hukuman mati.
BACA JUGA:Catat! Pemkab Mesuji Rilis Jadwal Seleksi PPPK Berikut Tanggalnya
Namun, pada sidang kali ini terdakwa Riki Candra divonis seumur hidup penjara. Lalu Diki Harianyah divonis 20 tahun denda Rp 2 miliar subsider 1 tahun penjara.
Kemudian Randho Fitullah dan Riki Hamdani masing-masing 17 tahun penjara denda Rp 2 miliar subsider 1 tahun penjara.
Serta Nurhayati yang dijatuhkan pidana 10 tahun penjara denda Rp 2 miliar subsider 1 tahun penjara.
Para terdakwa dinilai majelis hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu bermufakat untuk mengedarkan sabu yang beratnya melebihi 5 gram.
BACA JUGA:MPAL Tulang Bawang Ingin Berkontribusi Dalam Pembangunan dan Melestarikan Adat Budaya Daerah
Perbuatan mereka sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas vonis itu, jaksa penuntut umum Ilsye Hartanti melakukan upaya hukum banding.
Adapun terungkapnya kasus ini berawal saat petugas Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan kegiatan pemeriksaan rutin di Seaport Introduction Bakauheni, Lampung Selatan, pada Febuari 2024 lalu.
Kala itu, dua unit mobil Toyota Innova Rebon dan satu unit Toyota Avanza yang dikendarai para terdakwa diperiksa petugas dan ditemukan 33 bungkus plastik teh cina berisikan kristal sabu.