RADARLAMPUNG.CO.ID - Penggeledahan dilakukan Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat.
Adanya penggeledahan tersebut setelah Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan suap.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan kabar pelaksanaan penggeledahan itu. Hanya saja. dia belum menjelaskan lebih rinci mengenai penggeledahan di MA ini.
"Benar, hari ini (Jumat, 23 September 2022) tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, di antaranya berlokasi di gedung MA RI," sebut Ali kepada wartawan, Jumat 23 September 2022.
BACA JUGA:KPK Sebut Modus Korupsi Kian Masuk Lingkungan Keluarga
Ali menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di gedung MA masih berlangsung hingga saat ini. Perkembangan penggeledahan bakal diinformasikan lebih lanjut oleh Ali.
"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan nantinya kami akan kembali menginformasikan perkembangannya," ungkap Ali, melansir PMJNews.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA.
Sudrajad diduga menerima uang sebesar Rp 800 juta.
BACA JUGA:OTT Hakim Agung MA, Begini Kronologis Penindakan yang Dilakukan KPK
Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang suap tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," ungkap Firli ketika konferensi pers. (*)