LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Pembobol Toko di Pekon Lombok di Door Polisi
Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Lampung Barat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Pekon Lombok, Kecamatan Lumbok seminung.
Dalam penangkapan tersebut, polisi melumpuhkan RN (18), warga Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara yang diduga sebagai pelaku.
Kasatreskrim Polres Lambar AKP M. Ari Satriawan menjelaskan, pencurian dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB, Senin 19 September 2022.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Akan Gugat Polri ke PTUN, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya
Pencurian terjadidi sebuah toko milik Erlan Pariza (36), warga Pekon Lumbok, Kecamatan Lumbok Seminung.
“Saat melancarkan aksinya, pelaku masuk ke dalam toko melalui plafon dan mengambil sejumlah barang seperti rokok, voucher pulsa, kartu perdana dan uang tunai. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 10 juta lebih,”kata AKP M. Ari Satriawan mewakili Kapolres Lampung Barat, Jumat 23 September 2022.
Usai kejadian, korban melapor ke Mapolres Lampung Barat dengan laporan polisi Nomor: LP/B/517/IX/2022/ POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SPKT.
Menindaklanjuti laporan, Tekab 308 melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi, pelaku berada di Pemangku Talang Payang, Pekon Lumbok Timur.
BACA JUGA: Kondisi Gunung Anak Krakatau : 3 Kali Alami Gempa pada Jumat 23 September 2022
“Tekab 308 yang dipimpin Kanit Iidik I Ipda Dickson Efry Banne langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” sebut dia.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit ponsel, uang tunai Rp 288 ribu dan dua bungkus rokok.
“Selain itu, enam voucher kuota, pakaian pelaku yang dipakai ketika melakukan aksinya serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria Fu BE 5130 MT sebagai kendaraan yang digunakan saat melancarkan aksinya,” urainya.
BACA JUGA: Mahasiswa Unila Bentrok, Saling Kejar-kejaran di Depan Gedung Rektorat