BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO ID - Tim Tekab 308 Polsek Kedaton Bandar Lampung kembali berhasil mengamankan tiga komplotan lintas Kabupaten tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di Indekos, Gedung Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung pada Minggu, 25 September 2022.
Tiga tersangka merupakan warga Kedondong, Pesawaran yakni IM (25), MRA (21) dan IW (21)
Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Samsuri menjelaskan, penangkapan terhadap komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) lintas Kabupaten itu kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya pada Minggu sore.
"Ketiganya berhasil kita identifikasi karena satpam yang bertugas sempat melihat pelaku masuk kedalam kosan. Dan langsung kita ringkus dikediaman masing-masing di wilayah Kedondong, Kabupaten Pesawaran, "jelasnya pada Senin, 26 September 2022.
BACA JUGA:Guru PPPK Curhat ke Hotman Paris, Kepala Disdikbud Bandar Lampung Kumpulkan Kepala Sekolah
Kompol Atang juga menambahkan, pelaku berhasil masuk kedalam kamar indekos karena memiliki kunci duplikat kamar korban. "Jadi mereka bertiga ini pernah menjadi anak kos di Indekos tersebut, lalu tidak memperpanjang kosannya namun kunci kosan mereka bawa tidak diserahkan ke penjaga," tambahnya.
Setelah masuk, komplotan ini melihat motor honda Supra X yang kebetulan sedang ditinggal penghuninya. Melihat kesempatan itu, pelaku langsung membawa kabur motor dengan cara di step (atau dorong).
"Mereka dorong dulu (Step) awalnya, karena motornya tidak kunci setang . Setelah berada diluar kosan, dua orang pelaku naik motor Honda Blade, sementara rekannya IW naik motor hasil curian. Mereka step sejauh kurang lebih 20 kilometer sampai ke Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran," ujarnya.
"Korban setelah sampai dirumah melihat motornya tidak ada, langsung melapor ke Polsek Kedaton. Dan Jajaran Polsek Kedaton langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meringkus para pelaku," tambah Kompol Atang.
BACA JUGA:Kuasa Hukum P3K Bandar Lampung Desak Wali Kota Penuhi Hak Para Guru PPPK
Kompol Atang juga menginformasikan berdasarkan keterangan tiga orang komplotan curanmor lintas kabupaten tersebut baru melakukan pertama kali aksi pencurian indekos.
Akibat perbuatan mereka tersebut, lanjut Kompol Atang maka Ketiga tersangka Komplotan Pencuri lintas Kabupaten ini bakal dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Mereka mengaku baru satu kali melancarkan aksinya. Namun kita tidak sepenuhnya percaya dan masih kita kembangkan," ujarnya.
Sementara, Pelaku IW mengatakan motor hasil curian tersebut akan dijual seharga Rp 2 juta . Uang tersebut akan digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Braak! Randis Diskes Pesisir Barat Hantam Tiang Listrik