METRO, RADARLAMPUNG.DISWAY.ID - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro mengimbau para pekerja di Kota Metro dapat didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaannya masing-masing.
Kepala Disnakertrans Kota Metro Komaruddin menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak yang harus didapatkan oleh pekerja dalam suatu perusahaan.
Hal tersebut juga sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, UU Nomor 03 tahun 1992, UU Nomor 01 tahun 1970, Ketetapan Presiden Nomor 22 tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 dan Peraturan Menteri Nomor 4 tahun 1993 dan Nomor 1 tahun 1998.
"Itu memang seharusnya kewajiban dari perusahaan, bahwa pekerjanya harus didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu juga sudah diatur dalam undang-undang,” katanya Senin 26 September 2022.
Ia menuturkan, jika pekerja tidak mendapatkan hak-hak pekerja atau jaminan sosial, pihaknya berperan sebagai mediator. Selanjutnya akan ditegaskan oleh Pemprov Lampung.
"Ketika ada masalah terkait hal itu, kita akan membantu, tetapi hanya sebagai mediator. Pengawasannya sendiri ada di provinsi,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya menerima pengaduan terkait ketenagakerjaan. Mulai dari upah sampai hak pekerja lainnya.
Sehingga ia mengimbau kepada pekerja yang memiliki masalah mengenai tenaga kerja untuk dapat melaporkan ke Disnakertrans Kota Metro.
"Kita selalu menerima pengaduan. Apabila nanti ada suatu masalah yang terjadi pada pekerja, mereka bisa langsung lapor ke kantor,” tukasnya.
Ia melanjutkan, setelah pengaduan diterima, Disnakertrans akan menengahi masalah tersebut dengan perusahaan terkait. “Kami hanya sebagai mediator, penengah antara pekerja dan perusahaan,” pungkasnya.
Hingga kini, sebanyak 6.415 pekerja di Kota Metro yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (*)