BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.DISWAY.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung telah mengamankan dua truk jamu BA 8023 HU dan BA 9904 HU yang memuat jamu ilegal, beberapa waktu lalu.
Terkait perkembangan kasusnya, sekarang ini masih dalam proses.
Dirresnarkoba Polda Lampung Kombespol Aris Supriyono saat dihubungi meminta konfirmasi langsung ke Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Lampung. "Bisa tanyakan ke Kasubdit-nya langsung," tulisnya.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Gede Eka Yudharma menyatakan kasus ini masih dalam proses.
BACA JUGA:Nekat Congkel Jendela, Warga Jabung Curi Sepeda Motor di Rumah Mustofa
"Masih dalam proses. Kita terus meminta keterangan saksi, baik sopir dan pemiliknya. Juga dari BPOM dan saksi ahli. Ini bukan kayak kasus narkoba," katanya.
Gede Eka menyatakan, pihaknya juga sudah menyelidiki kasus ini hingga asal jamu di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
"Kita sudah ke Banyuwangi. Kita minta keterangan pengusaha jamu di sana," ujarnya.
Pemeriksaan awal, kata Gede Eka, jamu tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia. "Tidak ada izin edar, iya. Juga mengandung bahan kimia. Makanya masih dalam proses penyelidikan," ucapnya.
BACA JUGA:Berani Melawan Polisi di Cilacap, Kawanan Rampok Sarang Burung Walet di Lampung Timur Didor
Ditanya apakah sudah ada penetapan tersangka dalam kasus ini? Gede Eka menyatakan belum. ''Masih beberapa harus diperiksa. Kalau sudah klir nanti diekspose sama direktorat ya," tutupnya. (*)