LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.DISWAY.ID - Lampung Timur menjadi salah satu pemerintah kabupaten di Provinsi Lampung yang sangat rentan korupsi.
Kesimpulan ini berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021. Dilansir dari Antara, secara umum, hasil SPI 2021 Lampung memiliki nilai rata-rata 69,3 persen. Di bawah rata-rata nasional 72 persen.
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur masuk dalam kategori sangat rentan dengan indeks 51 persen.
Selain Lampung Timur, yang masuk daerah sangat rentan korupsi berdasarkan SPI 2021 yakni Lampung Selatan (58 persen), Lampung Tengah (62 persen), Tanggamus (65 persen), dan Bandar Lampung (65 persen).
BACA JUGA:43 Jalan dan Jembatan di Lampura Dibangun
Terkait hasil SPI 2021 ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendatangi Sekretariat Kabupaten Lampung Timur, Rabu 28 September 2022.
Kedatangan tim KPK dipimpin Andi Purwana selaku Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Satgas Korsupgah) Wilayah 2 itu disambut Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo.
Turut mendampingi bupati yakni Wakil Bupati Lampung Timur Azwar Hadi, Sekretaris Kabupaten M. Jusuf, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Andi Purwana menjelaskan, kehadian KPK ke Lampung Timur dalam rangka supervisi dan pembinaan. Memaparkan tentang Monitoring Centre for Prevention (MCP) dan SPI.
MCP merupakan sebuah aplikasi yang dikembangkan KPK untuk melakukan monitoring capain kinerja program pencegahan korupsi. Melalui perbaikan tata kelola pemerintah yang dilaksanakan pemerintah daerah.
Sedangkan SPI merupakan motor penggerak perubahan di sejumlah OPD yang menjadi indikator keberhasilan upaya pencegahan korupsi.
"MCP dan SPI merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi," jelas Andi Purwana.
Secara nasional, MCP atau rapor dianggap aman. Bila capaiannya di atas 75 persen dan masuk zona hijau. Untuk Provinsi Lampung, capaian MCP masuk zona hijau, yaitu pada angka 92.