RADARLAMPUNG.CO.ID - Enam mantan tenaga kontrak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung yang dipecat berencana mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mempersilahkan upaya keenam mantan pegawai tersebut melapor ke PTUN.
Pj. Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung Sukarma Wijaya mengatakan, pihaknya mempersilahkan upaya yang dilakukan ke-6 mantan pegawai kontrak DLH Bandar Lampung.
Kata Sukarma, pengajuan gugatan merupakan hak setiap pegawai. Di mana, pegawai yang mengalami pemberhentian diberikan waktu 14 hari sejak menerima surat untuk menyampaikan gugatan ke PTUN.
BACA JUGA:Dugaan Awal Oknum Guru Langgar Kode Etik ASN, Bawaslu Bandar Lampung Bakal Investigasi
Pihaknya pun mengaku siap memenuhi panggilan PTUN jika terdapat panggilan. Pemkot akan memberikan keterangan sesuai fakta yang ada.
"Kami persilahkan saja menyampaikan gugatan, itu adalah hak mereka. Kita kan punya alasan kenapa memberhentikan mereka," ujarnya, Rabu 5 Oktober 2022.
Diketahui, Ahmad Handoko selaku Tim Kuasa hukum enam pegawai kontrak petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung yang dipecat akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.
Hal tersebut diungkapkan Ahmad Handoko saat ditemui di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 5 Oktober 2022.
BACA JUGA:Tahap Awal, Beberapa Bangunan BHC Rampung Tahun Ini
Kepada wartawan, Handoko mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat banding administrasi kepada Pemkot Bandar Lampung atas pemecatan tersebut.
"Kami sudah kirim surat banding administrasi, sudah dua minggu tapi kami belum mendapat jawaban," ujarnya.
Karena tak mendapat jawaban, Handoko mengatakan pihaknya akan mendaftarkan gugatan ke PTUN Bandar Lampung. "Ya Senin (17/10) nanti kita daftar gugatan ke PTUN," ungkap Handoko.
Ditanya terkait petitum gugatan, Handoko mengungkapkan bahwa pada intinya pihaknya ingin PTUN membatalkan pemecatan tenaga kontrak DLH Bandar Lampung tersebut.