RADARLAMPUNG.CO.ID - Kota Bandar Lampung saat ini memiliki 222 hektar kawasan pertanian tanaman pangan.
Dari jumlah tersebut, 186 hektar merupakan lahan sawah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Jumlah tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021-2041 Kota Bandar Lampung.
Kepala Disperkim Bandar Lampung Yustam Effendi melalui Fungsional Tata Ruang Joko S mengatakan, luas kawasan pertanian tersebut berada di Kecamatan Rajabasa.
BACA JUGA:PENJUAL IKAN TERI
"Kita data sesuai RTRW. Terkait bidang tanah dan lainnya bisa ke Dinas Pertanian," ujar Joko S, saat ditemui di Pemkot Bandar Lampung, Kamis 6 Oktober 2022.
Pemetakan kawasan pertanian dalam RTRW sendiri, kata Joko S, baru spesifik diatur pada Perda No. 4 tahun 2021 ini. Sedangkan pada Perda No. 10 tahun 2011 masih secara umum.
"Kita menyusunnya berpedoman pada Permen ATR/BPR no 11 tahun 2021. Sedangkan tahun perda RTRW yang lalu berpedoman Permen PU," tuturnya.
Pada Perda No. 4 tahun 2021 ini, lanjut Joko S, juga dilakukan pengalihan lahan-lahan tidur atau kawasan imbuhan air tanah dialihkan menjadi lahan budidaya.
BACA JUGA:Rizky Billar Mangkir dari Panggilan Kepolisian Lantaran Psikis Terganggu
Hal tersebut, sebagai langkah untuk memenuhi kebutuhan area tempat tinggal dan lainnya di tengah pertumbuhan penduduk di Bandar Lampung.
"Kota Bandar Lampung sebagai ibu kota, otomatis banyak masyarakat yang datang untuk bekerja. Otomatis diiringi bertambahnya jumlah penduduk. Maka, kebutuhan lahan untuk pemukiman meningkat," tuturnya.
"Dari hasil evaluasi dengan pusat, maka lahan-lahan yang kemarin tidak produktif dirumuskan menjadi kawasan budiadaya (kawasan perdagangan/jasa, pemukiman, pertambangan, fasum dan fasos)," tuturnya.
Lahan-lahan tidur yang dialihkan menjadi lahan budidaya, lanjut Joko S, tersebar hampir di semua kecamatan yang ada di Bandar Lampung.
BACA JUGA:Manager Umum Chandra Diperiksa Kejati Terkait Kasus DLH