"Mereka minta bisa masuk di pendataan PPPK. Sementara edaran sekretaris deerah, honorer RSUD tersebut di bawah BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). Jadi tak bisa. Begitu juga dengan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), juga menyatakan sama," ungkapnya.
Menurut Maulana M Lahuddin, pihaknya mendukung sepenuhnya mengenai harapan tenaga kesehatan yang Surat Keputusan (SK)-nya dari direktur dan kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas tersebut.
"Oleh karena itu, maka kita DPRD akan membuat surat kepada Menpan RB dan BKN untuk merevisi PP (Peraturan Pemerintah). Dan ada perpres (peraturan presiden) khusus yang mengatur tenaga nakes BLUD agar sama hak dan kewajibannya. Apalagi ada yang telah mengabdi di atas 10 tahun," tegas Maulana M Lahuddin. (*)