Tenaga Honor RSUD Pringsewu Mengeluhkan Datanya Tak Terakomodasi, Anggota Dewan Bakal Surati Kemenpan RB

Minggu 09-10-2022,12:41 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Dina Puspa

"Mereka minta bisa masuk di pendataan PPPK. Sementara edaran sekretaris deerah, honorer RSUD tersebut di bawah BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). Jadi tak bisa. Begitu juga dengan  BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), juga menyatakan sama," ungkapnya.

Menurut Maulana M Lahuddin, pihaknya  mendukung sepenuhnya mengenai harapan  tenaga kesehatan yang Surat Keputusan (SK)-nya dari direktur dan kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas tersebut.

"Oleh karena itu, maka kita DPRD akan membuat surat kepada Menpan RB dan BKN untuk merevisi PP (Peraturan Pemerintah). Dan ada perpres (peraturan presiden) khusus yang mengatur tenaga nakes BLUD agar sama hak dan kewajibannya. Apalagi   ada yang telah mengabdi di atas 10 tahun,"  tegas Maulana M Lahuddin. (*)

Kategori :