Khusus untuk DBH cukai hasil tembakau dan DBH Sumberdaya Alam (SDA) Mineral dan Batubara-Royalty tahun depan, Kabupaten Lampung Barat tidak mendapatkan kucuran dana.
"Sedangkan tahun ini untuk DBH cukai tembakau akan menerima Rp336 juta dan DBH SDA Mineral dan Batubara-Royalty Rp 340 juta,” kata dia.
Penetapan DBH tersebut sesuai dengan pagu APBN tahun 2023 dari pemerintah pusat.
“DBH merupakan salah satu dari dana perimbangan yang menjadi sumber pendapatan daerah,” pungkas dia. (*)