Oknum Guru Paruh Baya Cabuli Siswi Kelas 3 SD, Ancaman Terhadap Korban Sungguh Di Luar Dugaan

Senin 10-10-2022,13:01 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Ari Suryanto

Di mana, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud Pada Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Kategori :