Parah, Malam Jelang Lebaran Pria di Way Kanan Ini Masih Nekat Edarkan Sabu, Begini Akibatnya

Parah, Malam Jelang Lebaran Pria di Way Kanan Ini Masih Nekat Edarkan Sabu, Begini Akibatnya

Foto ilustrasi penangkapan. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satresnarkoba Polres Way Kanan membekuk HS (38), warga Desa Suka Menanti, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

HS dibekuk karena diduga sebagai penjual narkotika jenis sabu-sabu pada malam Hari Raya Idul Fitri yang lalu, di Kampung Gunung Baru, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan. 

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Narkoba IPTU Devrat Aolia Arfan menjelaskan, penangkapan HS berawal pada Rabu, 10 April 2024 sekitar pukul 22.15 WIB di malam hari raya Idul Fitri.

Kala itu petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika di Kampung Gunung Baru, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.

BACA JUGA:Libur Lebaran 2024, Polisi Jaga Ketat Dua Objek Wisata di Tulang Bawang Lampung

Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. 

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial HS karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana narkotika, di salah satu rumah di Kampung Gunung Baru.

Hasil penggeledahan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di dalam kantong kiri depan jaket levis warna biru muda yang dikenakan HS.

Yakni berupa satu lembar amplop yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,49 gram.

BACA JUGA:Cegah Pencurian, Polisi Patroli Perumahan Ditinggal Mudik

Dalam penindakan petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran 6x8 cm kosong yang dibalut dengan satu lembar tisu dan Handphone android milik tersangka.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut," ungkap Kasatnarkoba IPTU Devrat Aolia Arfan mendampingi Kapolres AKBP Pratomo Widodo.

Akibatnya, tersangka kata dia akan dibidik dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: