Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Rizky Billar Berusaha Ajukan Penangguhan Penahanan

Kamis 13-10-2022,09:42 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Resmi ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian soal kasus KDRT kepada Lesti Kejora, Rizky Billar kini sedang berupaya untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul menjelaskan bahwa kliennya itu sedang berusaha agar mengajukan penangguhan penahanan.

"Ya belum waktunya, tapi tentu kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggu satu, dua hari," jelas seperti dikutip dari fin.co.id, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu malam 12 Oktober 2022. 

Dijelaskan oleh Hotma Sitompul, pengajuan penahanan ini sebagai upaya kliennya berdamai dengan istrinya, Lesti Kejora.

BACA JUGA:Simak, Ini Bocoran Jadwal TC Timnas U-20 Indonesia di Turki dan Spanyol

"Pertimbangannya apa? Saya balikkan kepada kalian. apakah kita harus mendamaikan orang atau bikin orang menjadi ribut? kan punya jawaban sendiri," katanya.

Untuk itu Hotma meminta ke seluruh masyarakat untuk ikut membantu mendamaiakn situasi mengenai kasus KDRT.

"Saya minta juga ikut mendamaikan, tidak memanas-manaskan situasi," ujarnya.

Terancam 5 Tahun Penjara

Usai ditetapkan tersangka kasus KDRT kepada istrinya, Lesti Kejora. Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Ini Sosok Jagoan Marquez Dalam Perebutan Titel Juara Dunia MotoGP 2022

Ya, sebelumnya bahwa Polda Metro Jaya melalui Polres Jakarta Selatan bahwa telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan, pada Rabu 12 Oktober 2022.

Ditetapkannya Rizky Billar sebagai tersangka, berdasarkan dari berbagai keterangan saksi dan hasil visum Lesti Kejora.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut Rizky Billar dijerat pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

Artinya kata Kombes Zulpan, Rizky Billar terancam 5 tahun penjara.

Kategori :