Kasus KdRT Selebgram Lampung, Suami Korban Ditetapkan Tersangka

Kasus KdRT Selebgram Lampung, Suami Korban Ditetapkan Tersangka

Tersangka KdRT terhadap selebgram Lampung saat berada di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat 3 Oktober 2024. FOTO SITI SASKIA SALAMAH/RADAR TV--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Aditya Prayogi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KdRT) yang dialami Anastasia Noor Widiastuti alias Anastasia Baya

Sebelumnya Anastasia Noor, selebgram Lampung yang juga MUA melaporkan kasus dugaan KdRT yang dilakukan suaminya.

Kekerasan itu terjadi di Jalan Mata Intan, Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, Rabu, 2 Oktober 2024.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras mengatakan, tersangka Aditya Prayogi telah memukul dan menjambak rambut korban, serta melakukan upaya paksa mengambil anak.

BACA JUGA:Vidio Viral Selebgram Asal Lampung Diduga Alami KDRT oleh Suami, Korban Lapor Polisi.

BACA JUGA:Viral, Selebgram Lampung Diduga Jadi Korban Kekerasan Mantan Suami

Atas perbuatan tersebut korban mengalami sakit dan luka pada bagian kepala serta wajah sebelah kiri.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan KdRT sebanyak dua kali, namun selalu dimaafkan. 

"Namun pada saat perbuatan terakhir, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian guna meminta bantuan hukum," kata Kombes Abdul Waras. 

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti buku nikah pasangan yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Senang.

BACA JUGA:Temuan APK di Mobil, Camat Negeri Katon Dibawa ke Kantor Bawaslu Pesawaran, Sempat Sembunyi di Kolong Meja

BACA JUGA:Beredar Video Camat di Pesawaran Bawa Banner Salah Satu Calon Bupati

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: