
"Diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan tujuan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan transparan," tegas Parosil Mabsus. (*)