Menurut Fahrizal, dalam aturan undang-undang nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPPD) yang menjadi rujukan Kemendagri.
Hingga saat ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) turunannya.
"Sehingga Kemendagri tidak bisa mengeluarkan rekomendasi untuk peminjaman. Meskipun Bappenas sudah berkirim surat ke kita bahwa rencana pembangunan infrastruktur sudah sesuai dengan arah kebijakan pembangunan nasional," tambah Fahrizal.
BACA JUGA:Pemkot Metro Ajak Pelaku Ekonomi Kreatif dan Berinovasi
Dengan demikian, sampai akhir prosedur peminjaman, rekomendasi Kemendagri belum juga keluar.
Karenanya, Pemprov Lampung mengambil pilihan lainnya.
"Karena kita menyadari (pinjaman SMI) tidak bisa dipaksa. Karenanya kita tetap melakukan perbaikan infrastruktur dengan memaksimalkan potensi pendapatan kita atau menggunakan APBD," lanjut Fahrizal.
Untuk pelaksanaannya, Fahrizal mengatakan, akan disesuaikan dengan kemampuan APBD Pemprov Lampung. (*)