Terungkap, Ferdy Sambo Letakan Pistol ke Tangan Brigadir J Usai Menembak Tembok

Selasa 18-10-2022,11:47 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Ari Suryanto

“Hilangnya fakta-fakta ini berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum,” ungkap Arman.

Melansir Disway.id, Pihak Ferdy Sambo dalam eksepsi atau nota keberatannya meminta 6 hal ke majelis hakim.

Mereka meminta hakim menerima eksepsi mereka serta menyatakan dakwaan jaksa batal sehingga Ferdy Sambo dibebaskan dalam perkara ini.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya," sambungnya.

BACA JUGA:BBM Subsidi Dipakai untuk Perusahaan, Polda Lampung Tetapkan 6 Tersangka

Menurut pengacara Sambo, surat dakwaan yang disusun jaksa tak hati-hati juga menyimpang dari hasil penyidikan. (*)

Kategori :