"Tidak sengaja, jari tengah sebelah kiri tersangka menekan pelatuk (centilan) terlebih dahulu yang seharusnya bersamaan dengan menarik grendel senapan. Senapan tersebut meledak atau meletus dan mengenai korban ST yang posisinya berada di depan tersangka," papar Deddy Sutendy.
Setelah itu, DR bersama dengan saksi ST, MR, SP membawa korban ke Puskesmas Sri Mulyo untuk diberikan pertolongan.
Namun pada saat di UGD Puskesmas Sri Mulyo, tim medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menghentikan penuntutan kasus penipuan atau pengelapan dan penadahan melalui restorative justice. Dalam kasus ini, Abdul Somat dan Dandi menjadi terdakwa. Keduanya didakwa melanggar pasal 372 atau pasal 38 dan pasal 480 KUHP.
BACA JUGA: Banjir Bandang di Pesisir Barat, Jalinbar Terancam Putus
Kepala Kejari Lambar Deddy Sutendy melalui Kasi Intel Zenericho mengungkapkan, langkah tersebut dilakukan karena antara terdakwa dan korban sepakat berdamai.
Kemudian berdasar Keadilan Restoratif Nomor: B - 683/L.8.14/Eoh.1/06/2022 tanggal 2 Juni 2022 sebagai perwujudan kepastian hukum kepada terdakwa Abdul Somat.
Lalu Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasar Keadilan Restoratif Nomor: B - 680/L.8.14/Eoh.2/06/2022 tanggal 2 Juni 2022 sebagai perwujudan kepastian hukum kepada terdakwa Dandi.
"Kedua terdakwa dilakukan penjemputan oleh tim pengawalan tindak pidana umum dan tim pengamanan intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Barat dari rumah tahanan polres," kata Zenericho.
BACA JUGA: Terlibat Kasus Sabu, Warga Banten dan Lampung Selatan Diamankan di Lampung Timur
Dilanjutkan, penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atau pelepasan kedua terdakwa dipimpin langsung oleh Kajari Deddy Sutendy. Dihadiri keluarga terdakwa, saksi korban, Kasi Pidum, jaksa fungsional dan Kanitreskrim Polsek Sumber Jaya.
"Restorative justice, salah satunya bertujuan agar stigma hukum tidak tajam ke bawah,” tegasnya. (*)