LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - DR, warga Dusun Margo Mulyo, Pekon Tugu Ratu, Kecamatan Suoh, Lampung Barat bebas, Kamis 20 Oktober 2022.
Sebelumnya ia menjadi tersangka penembakan yang menewaskan rekannya, ST, Selasa 9 Agustus 2022 lalu.
DR bebeas setelah jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lampung Barat menghentikan kasus tersebut melalui restorative justice.
Sebelumnya, digelar mediasi antara korban dan terdakwa oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat.
BACA JUGA: Catat! Lima Obat yang Mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Melebihi Ambang Batas
Kepala Kejari Lambar Deddy Sutendy yang memimpin langsung mediasi mengungkapkan, kegiatan dilaksanakan di aula kejari.
"Sebelumnya atas kelalaian pelaku mengakibatkan korban meninggal dunia. Melanggar pasal 359 ayat 1 KUHP dan hari ini mendapatkan restoratif justice," kata Deddy Sutendy.
Deddy Sutendy menjelaskan, kasus tersebut bermula sekitar pukul 20.30 WIB, Selasa 9 Agustus 2022, DR bersama saksi ST, MR, SP dan korban ST berangkat ke kebun untuk berburu.
Mereka berjalan kaki. Ketika hendak berangkat, korban ST memberikan sepucuk senapan gejluk kepada DR.
BACA JUGA: Bakal Ada Jam Malam di Taman Merdeka Metro, Pasangan Bukan Suami Istri Akan Didata
Sekitar pukul 22.30 WIB, DR bersama saksi ST, MR, SP Bin dan korban ST tiba di kebun milik DR.
Mereka beristirahat sambl merokok di depan gubuk. Selanjutnya korban ST memompa sepucuk senapan gejluk dan mengisi peluru.
Kemudian korban ST meminta DR untuk memompa dan mengisi satu senapan gejluk lainnya.
Lantas DR memompa senapan gejluk sebanyak 50 kali dan mengisi peluru. Saat hendak mengunci peluru, posisi senapan menghadap ke depan.
BACA JUGA: Hendak ke rumah Saudara, IRT Asal Lampura Tewas Tertabrak Kereta Api