"Untuk pembangunan rumah baru layak huni bersumber dari DAK dan sharing APBD. Dari DAK sebesar Rp 20 juta dan APBD sebesar Rp 15 juta. Sehingga total sebesar Rp 35 juta," ungkap Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Firman Rusli didampingi Kabid Perumahan dan Pemukiman Leoni
Dikatakan, beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan untuk mendapatkan bantuan pembangunan baru rumah layak huni ini diantaranya
Memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan atau penguasaan yang jelas dan sah.
Belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni; Belum pernah memperoleh bantuan sejenis untuk program perumahan.
BACA JUGA:Identitas Mayat Anonim yang Tersenggol Kereta Api Babaranjang di Kedaton Akhirnya Terungkap
Berpenghasilan paling banyak sebesar upah minimum Kabupaten/Kota/Provinsi; Bersedia mengikuti ketentuan program antara lain berswadaya bagi yang mampu, gotong royong, tanggung renteng, dan membentuk kelompok; Rumah dalam kondisi rusak berat hingga rusak total; serta masyarakat prasejahtera dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).(*)