BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Penasihat Hukum DPD Partai Demokrat Lampung menegaskan bahwa gugatan Wakil Ketua DPRD Lampung Raden Muhammad Ismail atas tudingan perbuatan melawan Hukum terhadap Ketua DPD Partai Demokrat Lampung Edy Irawan Arief, salah alamat.
Hal ini berdasarkan keterangan yang diterima Radar Lampung, Rabu 26 Oktober 2022, Tim Penasihat Hukum DPD Partai Demokrat Lampung menyatakan bahwa perkara perdata gugatan Raden Muhammad Ismail yang terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan register No. 188/Pdt.G/2022/PN.Tjk .
Penggugat mengajukan gugatan tentang Perbuatan Melawan Hukum, dengan Tergugat Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung Edy Irawan Arief dan Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay.
Sementara gugatan tersebut bukan bersifat gugatan perdata umum tentang perbuatan melawan hukum akan tetapi merupakan sengketa internal partai.
BACA JUGA:Kasus Perundungan di Lampung Tengah Berakhir Diversi di Tingkat Kepolisian
Yaitu masuk dalam perdata khusus, dalam hal ini Partai Demokrat. Sehingga Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili.
"Dan juga telah dikatakan dalam sidang awal Majelis Hakim pun telah menyatakan bahwa gugatan tersebut bukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) akan tetapi merupakan sengketa internal Partai, yang penyelesaiannya diatur dalam UU Partai Politik No.2 tahun 2011, sehingga harus diselesai kan dalam waktu 60 hari dan tidak ada mediasi dalam perkara ini. Dan setelah ada upaya di mahkamah partai barulah perkara dimaksud dapat di ajukan ke Pengadilan Negeri," kaya Tim Penasihat Hukum DPD Partai Demokrat Lampung, Maina Rosmala Dewi.
Berdasarkan UU No.2 tahun 2011 Perselisihan Partai Politik di selesaikan oleh Mahkamah Partai sebagaimana di atur dalam AD/ART Partai.
Berdasarkan pasal 20 ayat (1) butir 1. Anggaran Dasar Partai Demokrat secara tegas mengatur tentang 1) Keberatan terhadap keputusan Partai 2) Dalam hal peselisihan selain ayat (1) diatas penyelesaian nya dilakukan sesuai dengan UU Parpol.
Hal itu pun sudah ditegaskan oleh Majelis Hakim perkara tersebut bahwa setelah dipelajari gugatan ini bukan merupakan gugatan PMH tetapi merupakan sengketa internal Partai yang diatur dalam UU Partai Politik.
Dalam UU Parpol No. 2 tahun 2011 dan AD/ART Partai Demokrat, gugatan sengketa internal parpol harus diajukan ke Mahkamah Partai, bukan diajukan ke pengadilan negeri.
Setelah ada putusan Mahkamah Partai baru bisa diajukan ke Pengadilan.
Berdasarkan Pasal 1 ayat huruf c Anggaran dasar Partai Demokrat menyatakan Dewan Pimpinan daerah berwenang mengusulkan calon pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi kepada DPP.
BACA JUGA:Pagi Ini Ferdy Sambo Cs Akan Jalani Sidang Putusan Sela, Bagaimana Sikap Majelis Hakim?