Dengan demikian DPD Partai Demokrat mempunyai kewenangan untuk mengusulkan calon pimpinan DPRD Provinsi kepada DPP.
"Dengan argumentasi dan hal hal yang kami katakan diatas kami tim kuasa hukum ketua dewan pimpinan Partai Demokrat Provinsi Lampung, meminta agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat memberikan putusan sela yang mana menyatakan bahwa pengadilan negeri tanjungkarang tidak berhak dan menolak mengadili dan memeriksa perkara dimaksud dengan mengacu pada kompetensi absolut tentang kewenangan mengadili dari pengadilan negeri," tandasnya. (*)