BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Merasa dituduh melakukan penipuan kepada Juwanda (36) warga Kemiling, Bandar Lampung, DS selaku Kepala Cabang (Kacab) Bank BNI di Bandar Lampung membantah semua pernyataan yang dituduhkan ke dirinya.
Melalui suaminya Julian Suhaimi, DS menjelaskan bahwa apa yang sudah diberitakan oleh Juwanda ke dirinya itu tidak lah benar. "Yang dia beritakan itu bohong dan tidak benar. Boleh dibuktikan artinya kita bisa mengklarifikasi ke Polda Lampung kalau (memang) kita pernah terima aliran dana, kalau dia bisa buktikan silahkan," ujar Julian Suhaimi ketika dihubungi oleh radarlampung.co.id, Rabu 26 Oktober 2022.
Menurut Julian, berdasarkan pengakuan istrinya, bahwa istrinya itu tidak pernah menerima uang sepeserpun dari Juwanda. "Bila dipanggil oleh Polda Lampung istri saya siap. Karena tidak pernah istri saya menerima uang satu perak pun dari Juwanda," katanya.
Julian menceritakan, awal istrinya DS bisa bertemu dengan Juwanda itu di tahun 2019 lalu. Ketika itu Juwanda memang seorang nasabah dan sering ke Kantor Bank BNI Teuku Umar.
BACA JUGA:Longsor di Jalinbar Pesisir Barat, Setengah Badan Jalan Tertutup
Kebetulan saat itu istrinya merupakan Kacab Bank BNI Cabang Teuku Umar. "Waktu itu dia ngobrol dengan istri saya. Dia menanyakan biasa mengadakan talangan di leasing. Terus istri saya ngomong kalau di BNI istri saya enggak tahu menahu. Istri saya bilang kerja sekedar kerja saja," jelasnya.
"Tetapi yang biasa bermain untuk talangan di leasing diperbankan itu ada nasabah BNI juga namanya Antoni Harun," tambahnya.
Pada waktu tertentu Antoni Harun ini pun akhirnya menghubungi istrinya menjelaskan maksud dan tujuannya. Ketika itu Antoni Harun ini menjelaskan apakah ada seorang nasabah yang punya dana talangan.
"Dan setelah itu istri saya telpon ke Juwanda. Dan istri saya bilang kalau memang mau (menalangi) ini ada. Dan silahkan (berhubungan) langsung ke Antoni Harun. Setelah berkenalan, Juwanda ini langsung transfer ke Antoni Harun semua dana sejumlah Rp 1.048.000.000, tetapi bertahap," bebernya.
BACA JUGA:Ruas Jalan Terputus Akibat Banjir, BPBD Lampung Timur Terjunkan Perahu Motor
"Pada awalnya dia sama Antoni Harun ini lancar. Yang terakhir 2019 istri saya tanya soal antar Juwanda dan Antoni Harun ini seperti apa urusannya. Dan rupanya Antoni Harun ini uangnya di gelapkan oleh orang BRI, namanya Hendra Gunawan," sambungnya.
Atas aduan Antoni Harun ini, Hendra Gunawan pun akhirnya dihukum dan sudah menjalani hukuman atas perbuatannya itu. "Karena diketahui dana dari Juwanda ke Antoni Harun lalu ke Hendra Gunawan ini tidak dibuat jadi dana talangan, tetapi digelapkan oleh dia.
Karena kita enggak mau tahu alasan itu, karena itu sudah urusan antar Antoni dan Juwanda," tegasnya.
Namun, diperjalanannya Juwanda ini malah terus mengejar dan mendesak istrinya untuk memulangkan uang dana talangan yang sudah dia berikan ke Antoni Harun ini.
BACA JUGA:Bupati Tanggamus Resmikan Jalan Usaha Tani di Kecamatan Sumberejo