JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Ada 7 obat sirup dari PT Afi Farma yang berbahaya. Obat sirup itu mengandung etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol butil ether (EGBE) pemicu gagal ginjal akut.
Itu dikatakan oleh Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Penny Lukito. Dinelaskan oleh Penny, 7 obat sirup itu mengandung EG, DEG dan EGBE yang melebihi ambang batas yang dianjurkan.
Obat itu berupa Paracetamol drop dan paracetamol sirop yang berbahaya dan dapat menyebabkan gagal ginjal akut.
"Kami telah menemukan produksi sirop obat parasetamol drop dan parasetamol sirop rasa peppermint PT Afi Farma," jelasnya di Kabupaten Serang, Banten, Senin, 31 Oktober 2022.
BACA JUGA:PT Afi Farma Kediri Diperiksa Bareskrim Polri Soal Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak
Namun, Penny belum busa mengungkapkan nama merek dagangnya itu. Tak hanya itu saat ini BPOM juga sudah menginstruksikan perusahaan farmasi menahan dan juga sekaligus menarik kembali peredaran obatnya. Ini bertujuan, agar tidak dikonsumsi masyarakat.
"Ada tujuh produk dari PT Afi Farma yang mempunyai kadar melebihi standar dan kadar bahan baku melebihi ambang batas. Sehingga kami hold produksinya," jelasnya.
PT Afi Farma Diperiksa Bareskrim Polri
Kasus gagal ginjal akut yang menewaskan sejumlah anak, penyidik dari Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan kepada produsen farmasi PT Afi Farma di Kediri, Jawa Timur.
Selain itu, Bareskrim Polri juga akan memeriksa pemasok bahan baku obat sirup yang dimana menjadi penyebab gagal ginjal akut anak.
BACA JUGA:Raih Predikat Leadership AAA, Bukti Implementasi ESG BRI Semakin Terdepan
Diketahui memang pemeriksaan itu sebagai tindak lanjut setelah menaikkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Setelah meningkatkan status, penyidik melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap produsen obat PT AF (Afi Farma) dan supplier bahan baku," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 1 November 2022 malam.
Setelah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak itu, penyidik terlebih dahulu membuat administrasi penyidikan serta pengamanan barang bukti berupa sampel hasil laboratorium dari pasien-pasien gagal ginjal di sejumlah daerah di Indonesia.
Selanjutnya, kata Nurul, penyidik melakukan pendalaman sistem pengawasan produksi dan distribusi obat sediaan farmasi jenis sirop.