RADARLAMPUNG.CO.ID - Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang banyak berjualan di trotoal jalan-jalan Kota Bandar Lampung dianggap mengganggu.
Untuk itu personil Satpol-PP Bandar Lampung memberi peringatan dan menertibkan PKL yang berdagang di trotoal jalan Bandar Lampung.
Terkait keberadaan PKL tersebut, Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi meminta Satpol-PP agar melakukan penertiban.
Namun dalam penertiban PKL, Sidik Efendi meminta Pemkot Bandar Lampung turut memberi solusi untuk para PKL.
BACA JUGA:5 Pejabat Eselon II Tulang Bawang Berganti, Cek Nama-namanya
Seperti, dengan memberi tempat khusus dan sebagainya.
"Beri solusi, misal diberi tempat khusus. Jika belum ada beri keringanan, dengan boleh berjualan di jam tertentu. Karena memang kondisi pasca pandemi Covid-19 cukup sulit," ujar Sidik saat dihubungi Radarlampung.co.id, Kamis 3 November 2022.
Dalam proses penertiban PKL, Sidik Efendi menekankan kepada Satpol-PP untuk tidak tebang pilih, sebab sesuai asas hukum semua sama.
Dirinya pun meminta agar penertiban harus dilakukan serius dan tidak terkesan angin-anginan.
BACA JUGA:Wabub Ardian Saputra Serahkan Satu Paket Bangsal Pasca Panen dari Kementan RI
"Tetap harus semua sama berlaku, biar gak ada kecemburuan. Karena asas hukum semua sama," ucapnya.
"Dalam penertibana tetap harus kedepankan SOP, persuasif, serta memberi solusi," sambungnya.
Mengenai PKL di Bandar Lampung ini, lanjut Sidik, Komisi I akan berkoordinasi dengan Satpol-PP untuk mencari solusi penanganannya.
"Nanti saya coba komunikasikan dengan kepala Satpol-PP. Kalau masalah PKL mesti disosialisasikan dengan para pedagang. Artinya gak boleh dagang di trotoar dan semacamnya (daerah yang dilarang, red)," ungkapnya. (*)