PESISIR BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Pesisir Barat tahun 2022 mencapai Rp 432.972.475, atau 65,60 persen dari target sebesar Rp 660.000.000.
Kabid PBB-P2 dan BPHTB Fika Yonalisa mengatakan, BPHTB tersebut dikenakan untuk transaksi jual beli tanah dan bangunan.
Besarannya lima persen dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
“Artinya, jika nilai jual bidang tanah dengan nilai di atas Rp 60 juta, maka akan dikenakan BPHTB," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pesisir Barat Gunawan, Kamis 3 November 2022.
BACA JUGA: Korban Penipuan Arisan Lapor ke Polisi
Untuk itu, Fika berharap bagi masyarakat yang hendak melakukan transaksi jual beli bidang tanah dan bangunan di atas Rp60 juta agar dapat mengurus BPHTB.
Fika menuturkan, meski dimungkinkan banyak transaksi jual beli tanah dan bangunan, hingga kini masih banyak masyarakat yang belum mengurus balik nama sertifikat tanah.
Di mana, saat melakukan peralihan hak atas tanah dan bangunan, warga diwajibkan untuk membayar BPHTB maupun pajak lainnya.
“Dalam kegiatan transaksi jual beli tanah dan bangunan, pemkab juga meminta adanya lampiran surat jual beli yang diketahui oleh peratin. Sehingga bisa diketahui jumlah nilai transaksinya,” tegasnya.
BACA JUGA: Tim BNPB Turun, Kaji Dampak Bencana di Pesawaran
Dilanjutkan, jika ditemukan adanya berkas yang masuk, namun nilai transaksinya meragukan, maka itu nanti akan diinstruksikan untuk verifikasi ulang ke lapangan.
Dengan begitu nilai transaksi jual beli tanah dan bangunan itu benar-benar diketahui kepastian nilainya.
Jika nilai jualnya di atas Rp60 juta, tentu yang bersangkutan wajib membayar BPHTB.
“Kita juga meminta kesadaran masyarakat untuk dapat memperhatikan transaksi jual beli tanah dan bangunan tersebut. Marena BPHTB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah,” tukasnya.
BACA JUGA: Sertijab Dekan FKIP, Plt. Rektor Unila Tekankan Integritas Akademik