Tak Lagi Pakai Sertifikat Pendidik PPG, Ternyata Ini Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru 2023 Mendatang

Jumat 11-11-2022,19:01 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Yuda Pranata
Tak Lagi Pakai Sertifikat Pendidik PPG, Ternyata Ini Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru 2023 Mendatang

Bagi guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), nantinya akan mendapat tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 1 kali gaji pokok. (*)

Kategori :