Tak Lagi Pakai Sertifikat Pendidik PPG, Ternyata Ini Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru 2023 Mendatang

Jumat 11-11-2022,19:01 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Yuda Pranata

Bagi guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), nantinya akan mendapat tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 1 kali gaji pokok. (*)

Kategori :