Dikenakan Vonis 10 Tahun, Indra Kenz Ajukan Banding

Selasa 15-11-2022,13:29 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

TANGERANG, RADARLAMPUNG.CO.ID – Divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Indra Kesuma atau Indra Kenz terdakwa kasus trading Binomo akan mengajukan banding.

"Selanjutnya dalam putusan ini tentunya kita akan mengajukan upaya hukum banding," jelas Kuasa Hukum Indra Kenz, Brian Praneda, seperti dikutip dari PMJNews, Selasa 15 November 2022.

Dijelaskan oleh Brian, Indra Kenz tak menikmati uang dari para trader Binomo itu, malah majelis hakim telah menyampingkan bukti persidangan soal kliennya soal penghasilan dari Indodax senilai ratusan miliar rupiah.

"Kita akan mengupayakan hukum banding untuk keadilan. Yang terpenting adalah bahwa sama sekali Indra tidak menikmati uang dari para trader-trader ini, itu pertama," terangnya.

"Kedua, jelas bukti-bukti dalam persidangan sangat dikesampingkan oleh majelis hakim, yaitu bukti-bukti bahwa Indra mendapatkan penghasilannya dari Indodax yang mencapai ratusan miliar," tambahnya.

Diketahui Indra Kesuma alias Indra Kenz akhirnya divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Indra Kenz bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menyebarkan berita bohong dan penyesatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," tegas Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin 14 November 2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," kata hakim.

Selain itu, Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp5 miliar yang jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," pungkasnya. (*)

 

Kategori :