Bejat! Guru Honor Asal Tulang Bawang Barat Cabuli Anak Dibawah Umur

Selasa 15-11-2022,21:03 WIB
Reporter : Yusuf Syafei
Editor : Anggri Sastriadi

Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan tersangka dijerat dengan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2) dan ayat ( 3) Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

 

 

Kategori :