"Kita akan beraudiensi ke Kemenpan dan Kemendikbud Ristek. Apakah ini bisa ditinjau ulang yang lebih bijak. Karena mereka ini judulnya sudah lulus. Dua tahun lagi saja belum tentu ada," pungkasnya.
Terpisah, Sekretaris Disdikbud Lampung Tommy Efra Hendarta membenarkan pihaknya memenuhi panggilan dari DPRD Lampung.
Tommy menyatakan, apa yang ditanyakan oleh DPRD Lampung bukan keputusan pihaknya. Melainkan peraturan kementerian yang menjadikan kuota terakhir penerimaan PPPK.
"Kita hanya menjalankan peraturan menteri yang ada. Semua kegiatan kita berdasarkan aturan itu. klKita juga tidak bisa buat apa-apa. Regulasinya dari pusat. Kalau kita diminta hearing lagi, siap datang," kata Tommy. (*)