BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polisi melakukan olah rekonstruksi pembunuhan korban Syaiful Anwar, yang tewas pada Jumat 28 Oktober 2022 sekitar pukul 23.30 WIB lalu.
Rekonstruksi pembunuhan ini dilaksanakan di Lapangan Polsek Telukbetung Selatan yang turut dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dan juga kuasa hukum tersangka.
Dalam rekonstruksi itu, dimulai ketika korban Syaiful Anwar mengalami kritis usai dikeroyok. Lebih kejamnya lagi kedua mata korban tertusuk sebuah pisau yang diduga dilakukan oleh sejumlah pelaku di depan kuburan kunyit, Jalan Yos Sudarso, Bumi Waras, Bandar Lampung.
Melihat korban sekarat, korban akhirnya dibawa ke RSUDAM Lampung. Namun naas, belum beberapa dirawat akhirnya korban pun meninggal dunia, pada Minggu 30 Oktober 2022.
BACA JUGA:Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, Penyidik KPK Periksa PNS Hingga Dokter
Kapolsek Teluk betung Selatan Kompol Adit Priyanto melalui Panit II Reskrim Bripka Rahmat Kurniawan mengatakan bahwa rekonstruksi perlu dilakukan untuk menggambarkan kembali situasi sebenarnya.
"Gunanya untuk memperjelas keterangan saksi dan alat-alat bukti yang ada di TKP," kata Rahmat pada Rabu, 16 November 2022.
Rahmat menyampaikan ada 20 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka DF kepada korban serta 2 tersangka lagi DV (DPO) dan FD (DPO) yang diperankan oleh pemeran pengganti.
Diketahui pertikaian berujung maut ini bermula dari pelaku memiliki dendam lama lantaran korban diduga telah mengambil handphone milik pelaku DF.
BACA JUGA:KSR Unila Adakan Donor Darah Sukarela Bantu Stok Darah PMI
"Awalnya korban sedang duduk minum kopi di warung, kemudian para pelaku itu menghampiri korban. Terjadilah cekcok mulut antara korban dan para pelaku, kemudian para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban," ujarnya.
Hingga akhirnya pada adegan ke 13 para tersangka melakukan penganiaayan secara bersama-sama kepada korban dan pada adegan ke 18 tersangka FD melakukan penusukan menggunakan pisau.
Dan korban tak lagi berdaya sampai ditemukan oleh beberapa saksi yang kemudian memanggil pertolongan. Korban sendiri akhirnya dinyatakan meninggal dunia sehari setelah mendapat perawatan medis di rumah sakit.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik dan satu setel pakaian korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Sub pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP. (*)