AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, kedua bandit itu diduga merampas ponsel dan uang tunai milik milik M. Zainudin (40), warga Kecamatan Batanghari Nuban.
Aksi kedua bandit ini dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB, Kamis 23 Juni 2022 lalu.
Peristiwa bermula ketika korban yang mengendarai mobil pikap melintas di jalan Desa Rajabasa Batanghari, Kecamatan Sukadana.
Kemudian kedua tersangka yang mengendarai motor Honda BeAt muncul dan menghadapi mobil korban.
BACA JUGA: Buaya Mulai Ancam Ternak Warga di Semaka, Camat Ingatkan Jangan Beraktivitas di Sungai
Mobil berhenti. Salah satu bandit langsung mencabut kunci kontak. Selanjutnya merebut ponsel Oppo A53 dan uang tunai Rp 100 ribu milik korban.
Kasus ini dilaporkan ke polisi. Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Timur bergerak.
SM diamankan saat berada di jalan raya Kecamatan Batanghari Nuban dan tersangka FS di rumahnya, Rabu 9 November 2022.
Berikut kedua bandit, turut diamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oppo A53. (*)