Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Tersangka Sabu

Minggu 20-11-2022,12:59 WIB
Reporter : Edy Herliansyah
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus Polda Lampung kembali berhasil menangkap seorang terduga pelaku peredaran Narkotika jenis sabu.

Seksi humas Polres Tanggamus melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan, kali ini tim Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap pria 45 tahun berinisial SH yang merupakan warga Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya berikut barang bukti 6 plastik klip sisa pakai dengan berat brutto 0.62 gram, 8 plastik klip kosong, 2 pipet, korek, botol aqua tutup berlubang dan 3 handphone.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi menerangkan, pelaku SH ditangkap pada Rabu tanggal 16 November 2022, sekitar pukul 06.30 WIB.

BACA JUGA:Indeks Bisnis UMKM BRI Q3 2022: Bisnis UMKM Tetap Tumbuh di Tengah Kenaikan Inflasi

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya," kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi.

Kasat menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pihaknya, setelah tim mendapatkan informasi terduga pelaku merupakan pengedar Narkotika jenis sabu.

"Atas informasi masyarakat tersebut, sehingga dilakukan penyelidikan hingga penangkapan," tuturnya. 

Kasat mengungkapkan, berdasarkan keterangan terduga pelaku bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang yang telah diketahui identitasnya.

BACA JUGA:Indonesia Terancam KLB Polio, Ini Daftar Provinsi dengan Risiko Tinggi Transmisi Polio

"Untuk muasal Narkotika yang dikuasai tersangka sudah diketahui dan saat ini masih dalam proses pengembangan,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Kategori :