PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satreskrim Polres Pesawaran mengamankan HR (46), warga Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh.
Guru pencak silat ini dituding melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korban pencabulan itu adalah AW (17), remaja yang tinggal satu desa dengan HR
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo menjelaskan, perbuatan HR dilakukan sejak setahun terakhir.
BACA JUGA: Ratusan Pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan Lampung Timur, Diterima Segini
Kali pertama terjadi pada Kamis 30 September 2021, di halaman rumah Dusun Umbul Rejo, Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh, Pesawaran.
Modusnya, HR memberitahu AW bahwa anak baru gede (ABG) itu menjadi korban pelet.
Jika ingin pelet tersebut hilang, AW harus berhubungan intim dengannya. Sebab pelet tersebut bisa membuat AW gila.
Guru pencak silat itu kemudian membawa AW ke samping rumah neneknya. Di tempat itu, ia diintimi.
BACA JUGA: Anggota DPR RI dan Pj Bupati Mesuji Diperiksa KPK Soal Suap PMB Unila
"Tersangka melakukan persetubuhan selama satu tahun. Sudah lebih dari 10 kali," kata AKBP Pratomo Widodo dalam ekspose di Mapolres Pesawaran, Kamis 24 November 2022.
Korban akhirnya sudah diperdayai oleh HR. Remaja putri itu melaporkan pencabulan yang dialami kepada orang tuanya.
Mendapat cerita anaknya, orang tua AW melapor ke Unit IV l/ lPPA Satreskrim Polres Pesawaran.
Berdasar serangkaian penyelidikan, pemeriksaan korban dan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta bukti permulaan yang cukup, polisi bergerak mencari HR.
BACA JUGA: Kantor Pertanahan Tanggamus Gelar Internalisasi Pembangunan Zona Integritas