RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa penuntut umum Tri Joko Sucahyo mendakwa Angga Brawijaya (34) warga Jl. Ir Sutami Kelurahan Way Laga, Sukabumi telah membunuh Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kecamatan Sukabumi, Hapitul Rohman alias Pitul pada Minggu 3 Juli 2022.
Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum membacakan isi surat dakwaan terhadap Angga Brawijaya di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa 29 November 2022 sore.
Sidang yang menarik perhatian tersebut mendapat pengawalan ketat dari anggota kepolisian. Dalam persidangan turut hadir beberapa anggota ormas Laskar Merah Putih.
"Terdakwa Angga Brawijaya dengan sengaja merampas nyawa orang lain," ungkap jaksa.
Angga Brawijaya didakwa dua pasal, yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Mati.
Jaksa penuntut umum Tri Joko Sucahyo menjelaskan, perbuatan Angga Brawijaya bermula ketika Hapitul Rohman bersama teman-temanya, antara lain yaitu saksi Uyoh, Roni, Opih Sampurna, dan Ihrom alias Iyom, berada di lokasi Desa Sukajadi, Kelurahan Way Gubak, Sukabumi, Bandar Lampung sedang menghadiri kondangan.
Saat itu korban Hapitul bersama teman-temanya sempat mengkonsumsi minuman beralkohol dan korban Hapitul Rohman alias Pitul dalam kondisi mabuk terlibat keributan dengan warga yang ada di lokasi kondangan.
"Namun orang tersebut lari ke arah kebun jagung dan dikejar oleh korban Hapitul Rohman Als Pitul bersama teman temanya," ujar jaksa.
Korban Hapitul Rohman terus mengejar orang tersebut hingga ke Gang Martini Kelurahan Way Laga.
Namun di gang Martini tersebut korban Hapitul Rohman duduk dikursi kayu yang digunakan untuk menutup jalan karena ada hajatan sambil memegang pisau.
Kemudian, ujar jaksa membacakan dakwaan, korban Hapitul Rohman sempat menanyakan kepada warga sekitar “Mana Samsul”.
Namun tidak ada warga yang menjawab, melainkan warga menjauh karena melihat korban Hapitul Rohman memegang sebilah pisau yang sudah posisi tidak disarungkan lagi.
Lalu korban dan rombongan mendekat ke tempat pesta atau hajatan keluarga terdakwa Angga Brawijaya.
Angga bertanya kepada korban Hapitul Rohman maksud kedatangannya. Hapitul menjawab bila ia mencari Samsul. Namun Angga Brawijaya meminta kepada Uyoh agar mencari di rumahnya saja.
Hapitul als Pitul masih mengacung acungkan pisau sehingga keluarga terdakwa dan tamu undangan merasa takut serta panik, sehingga suasana di tempat hajatan menjadi kisruh.