RADARLAMPUNG.CO.ID - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Tengah 2023 disepakati Rp2.639.972,25. Naik Rp195.892,96 dari UMK 2022 sebesar Rp2.444.079,29.
Ketua DPC K-KSPSI Lamteng Darul Kuteni menyatakan Rapat Dewan Pengupahan dilaksanakan di aula Rumah Makan Pindang Sehat Panggungan, Kecamatan Gunungsugih, Selasa 29 November 2022.
"Hasil rapat ditetapkan UMK 2023 sebesar Rp2.639.972,25. Naik Rp195.892,96 dari UMK 2022 sebesar Rp2.444.079,29," katanya.
Darul menyatakan, usulan pihak SP/SB meminta penetapan UMK 2023 dengan menggunakan Nilai Alpha 0,3 dan usulan pihak Apindo meminta penetapan UMK 2023 dengan menggunakan Nilai Alpha 0,2.
BACA JUGA:UMK Bandar Lampung 2023 Selesai Dibahas, Ini Bocorannya
"Berdasarkan kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Lamteng, penetapan UMK 2023 menggunakan Nilai Alpha 0,25. Setelah dihitung bersama-sama oleh Dewan Pengupahan, disepakati UMK 2023 Lamteng terdapat kenaikan Rp195.892,96. Jadi UMK 2023 Lamteng Rp2.639.972,25," ujarnya.
Meski demikian, kata Darul, Rapat Dewan Pengupahan ada catatan. ''Catatannya, ada tiga perwakilan dari pihak Apindo tidak menandatangani berita acara Sidang Dewan Pengupahan Penetapan UMK 2023. Alasannya, di pusat Apindo sedang uji materi Permenaker No. 18/2023 tentang Penetapan Upah Minimum 2023," ungkapnya. (*)