RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 1.256 istri di Bandar Lampung tercatat melakukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Tanjungkarang.
Juru Bicara PA Tanjungkarang Junaidi menyebut, perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi salah satu penyebab istri di Bandar Lampung banyak mengajukan gugatan cerai.
"Penyebab utama terjadinya perselisihan dan pertengkaran terus menerus dikarenakan tidak adanya rasa tanggung jawab suami terhadap istri," jelasnya pada Radarlampung.co.id, Jumat 2 Desember 2022.
Selain tidak ada tanggung jawab dari suami, banyak faktor lain yang ikut mendukung. Yakni, masalah ekonomi rumah tangga yang sebagian juga karena suami kecanduan judi online.
BACA JUGA:Dibuka Hari Ini, Yuk Kunjungi Nobar Fifa World Cup Qatar dan Fun Food Festival Radar Lampung
Menurut Junaidi, para istri yang mengajukan cerai gugat itu lantaran kesal melihat suami kecanduan judi online yang sedang tren saat ini.
"Judi online menjadi penyebab suami tidak bisa menafkahi istri dengan benar. Didukung tidak adanya rasa tanggung jawab suami untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga," sebutnya.
Selain judi online, banyaknya istri di Bandar Lampung gugat cerai suami dikarenakan adanya KDRT dalam rumah tangga.
Adapun penyebab KDRT terjadi lantaran akibat dari faktor percecokan dan perselisihan yang terjadi terus menerus, salah satunya judi online yang dilakukan suami.
"Memang tidak kita tuliskan secara khusus judi online menjadi penyebab utama perceraian. Untuk itu kita masukan ke faktor percecokan dan perselisihan yang terjadi terus menerus," paparnya.
Junaidi merinci sampai 30 November tahun 2022, sebanyak 1.400 kasus istri gugat cerai suami disebabkan faktor percecokan dan perselisihan terus menerus.
Lalu, 148 kasus disebabkan faktor ekonomi dan sisa faktor perceraian lainnya yakni, KDRT, perselingkuhan atau meninggalkan satu sama lain.
Tercatat, jumlah total perceraian di bandar lampung tahun 2022 sebanyak 1.578 pasangan suami istri bercerai.