"Jadi modus pelaku AMR diduga ingin mengambil barang berharga korban dompet,uang dan lainnya.Namun usaha pelaku dapat digagalkan oleh warga setempat dan dilanjutkan korban menghubungi Polsek Kemiling," jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Polsek Kemiling ternyata Pelaku merupakan seorang mahasiswa dari perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung. "Dari hasil pemeriksaan awal bahwa pelaku ini sebagai mahasiswa dari Perguruan Tinggi Swasta," kata Ipda Agus.
Selanjutnya pelaku diamankan di Mapolsek Kemiling untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Ini merupakan upaya respon cepat dari personel Polsek Kemiling bersama Polresta Bandar Lampung dan kerjasama dengan Warga Kemilimg hingga pelaku berhasil diamankan," Ipda Agus.
Akibat perbuatan Pelaku AMR,Lanjut Agus Pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana juncto 53 KUHPidana perihal kejadian percobaan pencurian. (*)