RADARLAMPUNG.CO.ID - Usulan Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2023 telah dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Lampung.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji, Najmul Fikri kepada radarlampung.co.id Minggu 4 Desember 2022.
"Ya untuk usulan UMK sudah disampaikan ke Provinsi Lampung saat ini tinggal menunggu keputusan Pak gubernur untuk penetapan upah minimum," ungkap Najmul Fikri.
Disinggung terkait besaran UMK 2023, Najmul masih belum bisa menjelaskan secara detail. Penetapan UMK Mesuji 2023 akan disampaikan paling lambat pada 7 Desember mendatang.
BACA JUGA:Polsek Kota Agung Bekuk Tersangka Curanmor dan Buru Dua Rekannya
"InsyaAllah akan ada kenaikan Upah minimum Kabupaten tahun 2023 jika dibandingkan dengan UMK sebelumnya yaitu tahun 2022," ujarnya.
Namun Terkait berapa besar nilai UMK 2023 kita masih menunggu keputusan Gubernur Lampung, yang akan diumumkan selambat-lambatnya tanggal 7 Desember 2022.
Berdasarkan data yang diperoleh radarlampung.co.id jika Upah minimum Kabupaten (UMK) Mesuji pada Tahun 2022 sebesar Rp. 2.673. 569,29- (Dua juta enam Ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah koma dua puluh sembilan). (*)