RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Nanang Sigit Yulianto sebut tersangka kasus dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung lebih dari dua orang.
Nanang mengungkapkan, pemeriksaan kasus dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung saat ini masih terus berjalan.
Di mana, kata Nanang, Kejati Lampung saat ini tengah mengajukan perhitungan kerugiaan negara dari kasus dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung.
"DLH Bandar Lampung kasusnya lagi kita ajukan perhitungan kerugian negaranya. Kalau kasus KONI kan sudah keluar perhitungannya," ujar Nanang saat ditemui di acara peresmian rumah restorasi justice Kelurahan Kedamaian, Senin 5 Desember 2022.
BACA JUGA:Dihadang Di Tengah Jalan, Petani Singkong Ditembak OTK di Register 44 HTI Tulang Bawang Barat
Nanang pun memperkirakan bahwa penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung akan segera rampung dan diumumkan.
"Berapa hari lagi. Mudah-mudahan tidak lama lagi kita penetapan tersangka," ungkapnya.
Disinggung kemungkinan ada berapa tersangka pada kasus dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung, Nanang menyebut lebih dari dua orang.
"Ada (tersangka, red), bisa lebih dari dua orang itu," ungkapnya. (*)