"Parameter yang harus di patuhi masing-masing perusahaan. Karena perusahaan wajib menentukan struktur upah dan skala upah. Karena banyak sekali perusahaan yang belum menerapkan itu. Ada yang kerja 5-10 tahun sama dengan bekerja belum sampai 1 tahun," katanya.
Karenanya struktur upah dan skala upah ini harus terus di sosialisasikan, karena penetapan aturannya sudah jauh bertahun-tahun lalu. Dengan harapan dapat bisa diterapkan di semua perusahaan.
"Saya berharap dengan bimtek ini dapat diikuti serius dan bisa dilaporkan pada pimpinan perusahaan bahwa ini rujukan hukum yang patut dipatuhi perusahaan dalam menetapkan upah dan struktur skala upah perusahaan. Dan jadi pedoman penyusunan skala upah di masing-masing perusahaan," tandasnya. (*)