Kalungkan Badik di Leher Korban, Bandit Asal Tulang Bawang Ini Cabuli Anak Dibawah Umur

Minggu 18-12-2022,18:05 WIB
Reporter : Zainal Arifin
Editor : Yuda Pranata

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Kategori :