5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
8. Pelayanan meratakan gigi atau tindakan ortodonsi.
9. Gangguan keehatan atau penyakit akibat ketergantungan dan/atau alkohol.
BACA JUGA:Tetangga Dijamin Minta, Simak Resep Sederhana Membuat Apple Custard Pie Berikut
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
BACA JUGA:Wacana Nunggak Pajak 2 Tahun dan Diblokir, Begini Penjelasan Samsat Bandar Lampung
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Kembali Pimpin DPC Gerindra Tulang Bawang, Begini Pesan Rahmat Mirzani Djausal
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.