2) Dalam hal kesalahan bukan dari pelamar, maka Panitia akan melakukan perbaikan verifikasi seleksi administrasi pada SSCASN yang selanjutnya akan diumumkan.
g. Pengumuman Pasca Sanggah Seleksi Administrasi
1) Pengumuman Hasil Sanggah akan dilaksanakan secara serentak sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas);
BACA JUGA:Begini Nasib DPO Investasi Bodong Sampai Asetnya Disita
2) Pengumuman akan disampaikan secara terbuka melalui laman website resmi sscasn.bkn.go.id.
h. Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta
1) Peserta hanya bisa melakukan pemilihan titik lokasi ujian sesuai batas waktu yang telah ditentukan di portal SSCASN;
2) Setelah mengakhiri pemilihan titik lokasi ujian, peserta wajib mencetak kartu peserta ujian;
BACA JUGA:Sambut Tahun Baru 2023 dengan Keluarga, Sheraton Lampung Mempersembahkan Promo 'Bello!'
3) Kartu peserta wajib dibawa saat mengikuti seleksi kompetensi.
i. Pengumuman Seleksi Kompetensi (Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi)
1) Pengumuman Hasil Sanggah akan dilaksanakan secara serentak sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas);
2) Pengumuman akan disampaikan secara terbuka melalui laman website resmi sscasn.bkn.go.id.
BACA JUGA:Catat! Biaya Pemasangan CNG untuk Mobil dan Motor, Pakai CNG Lebih Ekonomis
j. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
1) Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berdasarkan pengumuman hasil sanggah, berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi sesuai dengan lokasi ujian yang dipilih;