2) Ujian selksi CPPPK dilaksanakan dengan menggunakan CAT-BKN;
3) Materi seleksi dan nilai ambang batas dapat diakses pada peraturan melalui tautan informasi.
BACA JUGA:Gelar Capacity Building, BPS Lamteng Ikut Pelatihan Jurnalistik dan Public Speaking
k. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi
1) Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan secara serentak sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas);
2) Pengumuman akan disampaikan secara terbuka melalui laman website resmi sscasn.bkn.go.id.
l. Masa Sanggah Seleksi Kompetensi
Pelamar yang merasa keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi kompetensi, dapat mengajukan sanggahan melalui SSCASN yang selanjutnya akan ditinjau oleh Panitia Seleksi.
m. Jawaban Sanggah Seleksi Kompetensi
1) Panitia akan melakukan verifikasi dan jawaban terhadap sanggahan yang diajukan pelamar lewat portal SSCASN;
2) Dalam hal kesalahan bukan dari pelamar, maka Panitia akan melakukan perbaikan verifikasi seleksi kompetensi pada SSCASN yang selanjutnya akan diumumkan.
n. Pengumuman Pasca Sanggah Seleksi Kompetensi
1) Pengumuman Hasil Sanggah akan dilaksanakan secara serentak sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas);
2) Pengumuman akan disampaikan secara terbuka melalui laman website resmi sscasn.bkn.go.id.
o. Pemberkasan PPPK/Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)
1) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi PPPK akan diarahkan untuk melakukan pengisian DRH dan mengunggah dokumen persyaratan pengangkatan PPPK melalui portal SSCASN;